Ketahui Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil secara Lengkap
 
                        Offline:
- Ambil formulir perpanjangan STNK dan nomor antrean di loket. Lakukan pengisian form sembari menunggu antrean dipanggil.
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan. Seperti KTP, STNK, dll yang telah diletakkan dalam satu map khusus. Kemudian petugas akan memberikan slip pembayaran.
- Bawa slip ke kasir Samsat dan bayar sesuai nominal yang tertera. Setelah itu, petugas akan memberikan bukti pelunasan pembayaran pajak.
- Ambil STNK setelah petugas memanggil Anda. Serahkan bukti pembayaran yang kemudian bisa ditukar dengan kwitansi.
Online:
- Unduh dan install aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui playstore atau appstore.
- Buat akun dengan registrasi sesuai dengan KTP. Isi form registrasi seperti alamat, email juga kata sandi untuk login akun.
- Lakukan verifikasi akun sesuai instruksi. Aplikasi akan meminta Anda berfoto dengan KTP.
- Ikuti langkah verifikasi dengan kode OTP dan email sampai proses registrasi akun berhasil.
- Pilih menu Pendaftaran dan Pengesahan STNK, kemudian klik NKRB.
- Kemudian akan muncul bar untuk memasukkan dokumen TBPKP beserta alamat untuk mengirimkan dokumen.
- Setelah itu lanjutkan proses pembayaran yang nominalnya tertera pada aplikasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer Bank atau dompet digital.
- Lakukan pembayaran sesuai batas ketentuan ya.
- Setelah berhasil, berkas akan dikirimkan ke alamat Anda.
Begitu mudah kan caranya? Sebagai catatan saja, fitur online hanya bisa digunakan untuk bayar pajak mobil tahunan. Sementara untuk pajak 5 tahunan, Anda perlu datang langsung ke Samsat. Sebab akan ada cek fisik kendaraan bermotor. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukidutacendana.co.id/.
 
                                 
                                