Ketahui Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil secara Lengkap

icon 18 July 2022
icon Admin

Bayar pajak mobil jadi kewajiban tahunan pemilik kendaraan. Namun masih banyak pemilik yang masih belum mengetahui syarat dan cara membayar pajak. Bahkan beberapa orang memilih untuk membayar orang untuk membantu pengurusan.

Padahal saat ini sangat mudah lho membayar pajak kendaraan bermotor seperti mobil. Apalagi Samsat juga menyediakan pembayaran online. 

Lalu apa saja sih syarat dan cara bayar pajak kendaraan?

Syarat Bayar Pajak Mobil

Ada beberapa syarat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi bagi pemilik mobil baru maupun second. Siapkan berkas berikut ini:

        1. KTP Pemilik Mobil yang Asli dan Fotocopy

Apabila mobil bukan atas nama Anda, wajib membawa kartu identitas pemilik disertai copy-annya. Maka dari itu sebaiknya segera balik nama mobil Anda setelah membeli untuk memudahkan pengurusan pajak.

        2. BPKB 

Bawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotocopy. Nanti bukunya hanya untuk diperlihatkan kepada petugas samsat.

        3. STNK

Bawa pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang asli. Tak lupa fotocopy rangkap dua. 

        4. Surat Kuasa

Surat kuasa ini diperlukan apabila Anda membayarkan pajak atas nama orang lain. Misalnya saja nama kendaraan masih atas nama orang lain. Surat ini harus dibubuhi materai.

        5. Formulir Cek Fisik Kendaraan

Persyaratan ini dilampirkan khusus untuk membayar pajak 5 tahunan. Tapi kalau tahunan, tidak perlu dilakukan.

        6. Berkas Milik Perusahaan

Apabila Anda akan membayar pajak kendaraan perusahaan, pastikan membawa fotocopy domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP.

Siapkan pula surat kuasa dengan kop perusahaan yang dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa, juga stempel perusahaan. Lampirkan pula fotocopy KTP pemberi kuasa.

Selain berkas tersebut, siapkan pula uang untuk membayar pajak kendaraan ya. Anda bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui website Samsat. 

Cara Bayar Pajak Mobil

Ada dua cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda pilih. Pertama yakni offline melalui kantor Samsat, dan Samsat keliling. Kedua melalui online dengan mengunduh aplikasi Samsat digital.

Offline:

  1. Ambil formulir perpanjangan STNK dan nomor antrean di loket. Lakukan pengisian form sembari menunggu antrean dipanggil.
  2. Serahkan dokumen yang telah disiapkan. Seperti KTP, STNK, dll yang telah diletakkan dalam satu map khusus. Kemudian petugas akan memberikan slip pembayaran.
  3. Bawa slip ke kasir Samsat dan bayar sesuai nominal yang tertera. Setelah itu, petugas akan memberikan bukti pelunasan pembayaran pajak.
  4. Ambil STNK setelah petugas memanggil Anda. Serahkan bukti pembayaran yang kemudian bisa ditukar dengan kwitansi.

Online:

  1. Unduh dan install aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui playstore atau appstore.
  2. Buat akun dengan registrasi sesuai dengan KTP. Isi form registrasi seperti alamat, email juga kata sandi untuk login akun.
  3. Lakukan verifikasi akun sesuai instruksi. Aplikasi akan meminta Anda berfoto dengan KTP.
  4. Ikuti langkah verifikasi dengan kode OTP dan email sampai proses registrasi akun berhasil.
  5. Pilih menu Pendaftaran dan Pengesahan STNK, kemudian klik NKRB.
  6. Kemudian akan muncul bar untuk memasukkan dokumen TBPKP beserta alamat untuk mengirimkan dokumen.
  7. Setelah itu lanjutkan proses pembayaran yang nominalnya tertera pada aplikasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer Bank atau dompet digital. 
  8. Lakukan pembayaran sesuai batas ketentuan ya.
  9. Setelah berhasil, berkas akan dikirimkan ke alamat Anda.

Begitu mudah kan caranya? Sebagai catatan saja, fitur online hanya bisa digunakan untuk bayar pajak mobil tahunan. Sementara untuk pajak 5 tahunan, Anda perlu datang langsung ke Samsat. Sebab akan ada cek fisik kendaraan bermotor. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukidutacendana.co.id/.