Ketahui Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil secara Lengkap

icon 18 July 2022
icon Admin

Online:

  1. Unduh dan install aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui playstore atau appstore.
  2. Buat akun dengan registrasi sesuai dengan KTP. Isi form registrasi seperti alamat, email juga kata sandi untuk login akun.
  3. Lakukan verifikasi akun sesuai instruksi. Aplikasi akan meminta Anda berfoto dengan KTP.
  4. Ikuti langkah verifikasi dengan kode OTP dan email sampai proses registrasi akun berhasil.
  5. Pilih menu Pendaftaran dan Pengesahan STNK, kemudian klik NKRB.
  6. Kemudian akan muncul bar untuk memasukkan dokumen TBPKP beserta alamat untuk mengirimkan dokumen.
  7. Setelah itu lanjutkan proses pembayaran yang nominalnya tertera pada aplikasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer Bank atau dompet digital. 
  8. Lakukan pembayaran sesuai batas ketentuan ya.
  9. Setelah berhasil, berkas akan dikirimkan ke alamat Anda.

Begitu mudah kan caranya? Sebagai catatan saja, fitur online hanya bisa digunakan untuk bayar pajak mobil tahunan. Sementara untuk pajak 5 tahunan, Anda perlu datang langsung ke Samsat. Sebab akan ada cek fisik kendaraan bermotor. Untuk informasi otomotif lainnya, silahkan cek di https://suzukidutacendana.co.id/.