Penting! Ini Penjelasan Peraturan Ganjil Genap Mobil

icon 8 August 2024
icon Admin

Peraturan ganjil genap merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan di Ibukota Jakarta dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas. 

Kebijakan ini penting untuk diketahui oleh setiap pengemudi agar dapat mematuhi peraturan, menghindari denda, dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas. 

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang sistem ganjil dan genap, waktu dan area penerapannya, serta sanksi bagi pelanggar. Jadi, simak penjelasannya sampai akhir!

Cara Kerja Sistem Ganjil Genap

Kebijakan ganjil dan genap adalah aturan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. 

Peraturan ganjil dan genap mengatur bahwa kendaraan bermotor hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan nomor polisi (plat) kendaraan mereka.

Nomor plat yang berakhiran angka ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara nomor plat yang berakhiran angka genap diizinkan melintas pada tanggal genap.

Misalnya, pada tanggal 1, 3, 5, dan seterusnya, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil (seperti B 1243 XYZ) yang boleh melintas. 

Sedangkan pada tanggal 2, 4, 6, dan seterusnya, hanya kendaraan dengan nomor plat genap (misalnya B 5678 ABC) yang boleh melintas. Plat ini berdasarkan dari angkat terakhir di kendaraan.

Waktu dan Area Penerapan

Peraturan ganjil dan genap biasanya diterapkan pada jam-jam sibuk atau puncak, yaitu pagi hari dan sore hari. Hal ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas pada waktu-waktu tersebut. Berikut adalah contoh jadwal penerapan peraturan ganjil dan genap di Jakarta:

Hari: Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional) 

Waktu: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. 

Area penerapan peraturan ini meliputi beberapa ruas jalan utama yang sering mengalami kemacetan. Setidaknya ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan peraturan ganjil dan genap, antara lain:

Jakarta Pusat:

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan D.I Panjaitan

  • Jalan Jenderal Ahmad Yani

  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  • Jalan Pintu Besar Selatan 

  • Jalan Tomang Raya 

  • Jalan Jenderal S Parman

Sanksi bagi Pelanggar

Berdasarkan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawasan area dilakukan oleh dua sistem yaitu kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). 

Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ganjil genap, maka denda sebesar maksimal 500.000 akan menanti Anda. Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ini, antara lain:

  • Kendaraan berstiker disabilitas; 

  • Ambulans; 

  • Pemadam Kebakaran;

  • Angkutan umum berplat kuning;

  • Motor;

  • Kendaraan listrik;

  • Truk tangki bahan bakar;

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri; 

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri. 

Peraturan ganjil genap adalah kebijakan penting yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap pengemudi di kota besar. Dengan mengetahui hal tersebut, Anda dapat menghindari denda dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas. Simak tips penting lainnya di sini.  

Referensi

https://www.jakarta.go.id/ganjil-genap

Sumber gambar: 

EyeEm - https://www.freepik.com/premium-photo/road-amidst-trees-buildings-city_125110719.htm