Penting! Ini Penjelasan Peraturan Ganjil Genap Mobil

Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sanksi bagi Pelanggar
Berdasarkan pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawasan area dilakukan oleh dua sistem yaitu kepolisian dan tilang elektronik (ETLE).
Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ganjil genap, maka denda sebesar maksimal 500.000 akan menanti Anda. Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari aturan ini, antara lain:
-
Kendaraan berstiker disabilitas;