Ini Cara Bikin Sim Secara Online
Selain website, Anda juga bisa bikin SIM online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara lengkapnya!
- Pertama, download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Setelah itu, lakukan verifikasi data
- Klik pada menu “SIM” dan Pilih “Pendaftaran SIM”
- Ikuti petunjuk untuk pengisian data diri yang dibutuhkan
- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lalu, Anda bisa mengikuti ujian teori
- Apabila Anda telah lulus ujian teori, maka Anda bisa lanjut ke ujian praktik di lokasi lain yang dipilih oleh Satpas
Selain rangkaian yang sudah disebutkan di atas, terdapat tes kesehatan dan psikologis yang bisa dilakukan secara online. Namun Anda melakukannya di website terpisah, yaitu di https://erikkes.id/ untuk tes kesehatan dan https://eppsi.id/ untuk tes psikologi.
Apabila Anda sudah lulus dari semua tes tadi, maka selanjutnya bisa menunggu email untuk pengambilan SIM. Biasanya, pengambilan dilakukan secara offline di Satpas terdekat pada waktu operasional, Senin - Sabtu pukul 08:00 – 12:00
Biaya Pendaftaran SIM Terbaru
Untuk membuat SIM, Anda perlu menyiapkan biaya administrasi dan rangkaian tes yang dilakukan. Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
· SIM A: Rp120.000
· SIM B: Rp120.000
· SIM B2: Rp120.000
· SIM C: Rp100.000
· SIM C1: Rp100.000
· SIM C2: Rp100.000
· SIM D: Rp50.000
· SIM D1: Rp50.000
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan biaya asuransi.
Saat ini kita sudah sangat dimudahkan dengan terus berkembangnya teknologi. Hal tersebutlah yang membuat bikin sim online menjadi cepat dan mudah. Selain mempersiapkan SIM, Anda juga perlu mempelajari berbagai informasi tentang cara berkendara yang baik dan benar.
Anda tidak perlu bingung harus mencari informasi di mana, cukup kunjungi blog suzukidutacendana.co.id untuk baca informasi lengkap tentang panduan berkendara dan informasi seputar kendaraan lainnya.