Berita

    Simak, Ini Cara Blokir STNK Online

    Blokir STNK online merupakan sebuah gebrakan baru dari pemerintah. Hal ini mudah untuk Anda lakukan karena bisa diakses melalui website. Jadi, untuk Anda yang hendak membeli mobil baru, sebaiknya jangan lupa melakukan pemblokiran STNK setelah tukar tambah.

    Sebab, saat Anda hendak menjual kendaraan roda empat tersebut, salah satu langkah yang harus Anda lakukan yakni memblokir STNK-nya. Ini merupakan langkah krusial sebab dapat menyebabkan pemilik mobil tersebut mendapat masalah, contohnya pajak progresif.

    Nah, bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, kini tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Sistem Manunggal Satu Atap. Sebab, sekarang telah tersedia sistem pemblokiran STNK online supaya dapat secepatnya melaporkan identitas mobil yang akan dijual.

    Caranya mudah, artikel ini akan membahasnya secara ringkas dan gamblang. Maka dari itu, jangan lewatkan informasi berikut!

    4 Cara untuk Blokir STNK Online

    Melalui pembaharuan teknologi yang telah tersedia dan dapat dirasakan beragam lapisan masyarakat, kini Samsat tengah berbenah lewat sistem pemblokiran STNK secara daring atau online. Mengenai langkah-langkahnya telah dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini:

    • Melakukan Pendaftaran Online

    Jadi, cara blokir STNK online pertama yang wajib Anda lakukan ialah melakukan pendaftaran. Pendaftaran atau registrasi akun secara online dapat Anda lakukan dengan mudah dan nyaman lewat laptop atau perangkat komputer. Akan tetapi, apabila Anda hanya mempunyai ponsel pintar, itu pun sudah cukup untuk melakukan pendaftaran.

    • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pribadi

    Cara blokir STNK online selanjutnya yakni memasukkan data yang diperlukan. Salah satunya yakni NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Melalui input NIK, maka data kendaraan dapat otomatis keluar sesuai kepemilikan.

    • Mengunggah Dokumen yang Diperlukan

    Apabila telah menemukan kendaraan sesuai nomor NIK, Anda dapat memilih menu PKB. Pada menu tersebut, Anda dapat memilih nomor mobil atau kendaraan yang hendak diblokir.

    Tidak hanya itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib Anda unggah, yakni surat pernyataan dari bprd.jakarta.go.id, surat kuasa dengan bermaterai, dokumen ‘lapor jual kendaraan’, dan salinan KTP pemilik kendaraan, STNK, atau BPKB.

    Dokumen yang wajib Anda persiapkan memanglah cukup banyak. Maka dari itu, lakukan persiapan dokumen secara menyeluruh supaya Anda lebih mudah dalam melakukan blokir STNK online.