Informasi Lengkap 2022 Mengenai Uji KIR

icon 5 March 2022
icon Admin

Untuk Anda yang baru pertama kali mengikuti persyaratan untuk uji kir adalah sebagai berikut :

  • Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Surat kuasa, jika yang mengajukan bukan pemilik kendaraan 
  • Izin trayek untuk angkutan umum
  • Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) 
  • Bukti pembayaran biaya uji kir 

Bagi Anda yang hanya akan memperpanjang, persyaratannya yaitu :

  • Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku kir lama yang akan habis masa berlakunya
  • Bukti pembayaran biaya uji kir

Dokumen yang harus disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.

Cara Pendaftaran Uji Kir

  1. Lakukan booking terlebih dahulu. Booking bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan terdekat atau secara online melalui portal http://sikironline.co.id/. Anda akan mendapatkan jadwal dan lokasi uji kir.
  2. Datanglah sesuai jadwal ke lokasi uji kir yang telah ditentukan dengan membawa seluruh persyaratan yang sudah Anda siapkan.
  3. Melakukan pembayaran uji kir.
  4. Proses pemeriksaan dan pengujian kendaraan secara langsung.
  5. Pemberitahuan lulus atau tidaknya uji kir.

Elemen Kendaraan yang Melalui Pemeriksaan Uji Kir