Informasi Lengkap 2022 Mengenai Uji KIR
Untuk Anda yang baru pertama kali mengikuti persyaratan untuk uji kir adalah sebagai berikut :
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Surat kuasa, jika yang mengajukan bukan pemilik kendaraan
- Izin trayek untuk angkutan umum
- Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Bukti pembayaran biaya uji kir
Bagi Anda yang hanya akan memperpanjang, persyaratannya yaitu :
- Pastikan kendaraan dalam kondisi baik
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku kir lama yang akan habis masa berlakunya
- Bukti pembayaran biaya uji kir
Dokumen yang harus disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
Cara Pendaftaran Uji Kir
- Lakukan booking terlebih dahulu. Booking bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan terdekat atau secara online melalui portal http://sikironline.co.id/. Anda akan mendapatkan jadwal dan lokasi uji kir.
- Datanglah sesuai jadwal ke lokasi uji kir yang telah ditentukan dengan membawa seluruh persyaratan yang sudah Anda siapkan.
- Melakukan pembayaran uji kir.
- Proses pemeriksaan dan pengujian kendaraan secara langsung.
- Pemberitahuan lulus atau tidaknya uji kir.
Elemen Kendaraan yang Melalui Pemeriksaan Uji Kir