Informasi Lengkap 2022 Mengenai Uji KIR
Peraturan lain mengenai uji kir juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/2015.
Setelah mengenal apa itu kir serta aturannya. perlu diketahui juga sanksi yang dikenakan bila tidak dilakukan. Hal mengenai sanksi sudah diatur dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 yaitu :
- Peringatan tertulis
- Membayar sejumlah denda
- Pembekuan izin operasi
- Pencabutan izin operasi
Kendaraan Apa Saja yang Harus Melakukan Uji Kir?
Pada umumnya kendaraan yang wajib mengikuti uji kir adalah kendaraan berplat kuning atau kendaraan yang dialihfungsikan menjadi kendaraan berpenumpang. Berikut ini beberapa kendaraan yang wajib mengikuti uji kir :
- Taxi
- Mobil yang disewakan
- Mobil berpenumpang termasuk mobil untuk ojek online atau travel
- Mobil pengangkut barang
- Bus
- Truk dan sejenisnya
- Mobil Pick Up
Syarat Pendaftaran Uji Kir