Simak, Ini Cara Blokir STNK Online

icon 14 July 2022
icon Admin

Blokir STNK online merupakan sebuah gebrakan baru dari pemerintah. Hal ini mudah untuk Anda lakukan karena bisa diakses melalui website. Jadi, untuk Anda yang hendak membeli mobil baru, sebaiknya jangan lupa melakukan pemblokiran STNK setelah tukar tambah.

Sebab, saat Anda hendak menjual kendaraan roda empat tersebut, salah satu langkah yang harus Anda lakukan yakni memblokir STNK-nya. Ini merupakan langkah krusial sebab dapat menyebabkan pemilik mobil tersebut mendapat masalah, contohnya pajak progresif.

Nah, bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, kini tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Sistem Manunggal Satu Atap. Sebab, sekarang telah tersedia sistem pemblokiran STNK online supaya dapat secepatnya melaporkan identitas mobil yang akan dijual.

Caranya mudah, artikel ini akan membahasnya secara ringkas dan gamblang. Maka dari itu, jangan lewatkan informasi berikut!

4 Cara untuk Blokir STNK Online

Melalui pembaharuan teknologi yang telah tersedia dan dapat dirasakan beragam lapisan masyarakat, kini Samsat tengah berbenah lewat sistem pemblokiran STNK secara daring atau online. Mengenai langkah-langkahnya telah dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini:

  • Melakukan Pendaftaran Online

Jadi, cara blokir STNK online pertama yang wajib Anda lakukan ialah melakukan pendaftaran. Pendaftaran atau registrasi akun secara online dapat Anda lakukan dengan mudah dan nyaman lewat laptop atau perangkat komputer. Akan tetapi, apabila Anda hanya mempunyai ponsel pintar, itu pun sudah cukup untuk melakukan pendaftaran.

  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pribadi

Cara blokir STNK online selanjutnya yakni memasukkan data yang diperlukan. Salah satunya yakni NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Melalui input NIK, maka data kendaraan dapat otomatis keluar sesuai kepemilikan.

  • Mengunggah Dokumen yang Diperlukan

Apabila telah menemukan kendaraan sesuai nomor NIK, Anda dapat memilih menu PKB. Pada menu tersebut, Anda dapat memilih nomor mobil atau kendaraan yang hendak diblokir.

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib Anda unggah, yakni surat pernyataan dari bprd.jakarta.go.id, surat kuasa dengan bermaterai, dokumen ‘lapor jual kendaraan’, dan salinan KTP pemilik kendaraan, STNK, atau BPKB.

Dokumen yang wajib Anda persiapkan memanglah cukup banyak. Maka dari itu, lakukan persiapan dokumen secara menyeluruh supaya Anda lebih mudah dalam melakukan blokir STNK online.

Saat semua proses telah terlaksana, maka STNK kendaraan atau mobil yang telah Anda jual tidak bisa aktif kembali. Hanya perlu balik nama saja dan ini pun urusan pemilik baru mobil. 

Layanan Selain Pemblokiran STNK Online

Selain berguna untuk melakukan blokir STNK online, Anda pun dapat mengurus pajak dalam situs website tersebut. Contohnya yakni pajak hotel, hiburan, restoran, penerang jalan, parkir, serta jenis kendaraan bermotor lainnya. 

Dalam layanan untuk kendaraan bermotor, Anda tidak cuma bisa memblokir STNK. Namun Anda pun dapat melakukan lapor jual beli, mengetahui biaya perpanjangan STNK, pengurusan kehilangan STNK, sampai urusan kerusakan kendaraan.

Demikianlah pembahasan mengenai langkah blokir STNK online. Semoga bermanfaat dan dapat mudah Anda pahami. Bagikan artikel ini pada rekan Anda agar tidak ketinggalan informasi seputar pemblokiran STNK secara online dan nantikan artikel berguna lainnya!

Nah, sekarang sudah tau bukan cara blokir STNK secara online? Kunjungi https://suzukidutacendana.co.id/ untuk informasi berguna lainnya.