Simak, Ini Cara Blokir STNK Online

icon 14 July 2022
icon Admin

Melalui pembaharuan teknologi yang telah tersedia dan dapat dirasakan beragam lapisan masyarakat, kini Samsat tengah berbenah lewat sistem pemblokiran STNK secara daring atau online. Mengenai langkah-langkahnya telah dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini:

  • Melakukan Pendaftaran Online

Jadi, cara blokir STNK online pertama yang wajib Anda lakukan ialah melakukan pendaftaran. Pendaftaran atau registrasi akun secara online dapat Anda lakukan dengan mudah dan nyaman lewat laptop atau perangkat komputer. Akan tetapi, apabila Anda hanya mempunyai ponsel pintar, itu pun sudah cukup untuk melakukan pendaftaran.

  • Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pribadi

Cara blokir STNK online selanjutnya yakni memasukkan data yang diperlukan. Salah satunya yakni NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Melalui input NIK, maka data kendaraan dapat otomatis keluar sesuai kepemilikan.

  • Mengunggah Dokumen yang Diperlukan

Apabila telah menemukan kendaraan sesuai nomor NIK, Anda dapat memilih menu PKB. Pada menu tersebut, Anda dapat memilih nomor mobil atau kendaraan yang hendak diblokir.

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah dokumen yang wajib Anda unggah, yakni surat pernyataan dari bprd.jakarta.go.id, surat kuasa dengan bermaterai, dokumen ‘lapor jual kendaraan’, dan salinan KTP pemilik kendaraan, STNK, atau BPKB.