Ketahui Penggunaan Lampu Sein Sesuai Aturan dan Etika
Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan.
Contohnya seperti ke kiri kanan, menyalip kendaraan atau berpindah jalur. Selain itu pengemudi juga harus mengamati situasi lalu lintas yang berada di bagian depan, belakang, serta samping kendaraan sebelum memberi lampu sein.
Etika menggunakan lampu sein lainnya adalah pengemudi tidak diperbolehkan untuk belok serta pindah jalur langsung, bila tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sebagai sebuah Undang-Undang, tentu saja terdapat hukuman serta sanksi bila hal ini dilanggar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 294 serta 295, bila melanggar, pengemudi akan dikenai kurungan penjara selama satu bulan serta denda maksimal Rp 250 ribu.
“Lampu Sein” di Lapangan
Pada dasarnya, setiap daerah mempunyai kebiasaan masing-masing. Setiap pengemudi harus mengenal kebiasaan yang dilakukan saat memberi sein. Contohnya, ketika berada di belakang kendaraan yang memiliki kecepatan konstan, kemudian pengemudi di depan menyalakan sein di posisi kanan.