Berita

    Ketahui Penggunaan Lampu Sein Sesuai Aturan dan Etika

    Tahukah Anda, seperti apa etika menggunakan lampu sein mobil? Lampu sein pada dasarnya digunakan sebagai sebuah pemberi isyarat kendaraan saat ingin berbelok, menyalip kendaraan serta berpindah jalur. 

    Sayangnya, tidak sedikit pengendara yang belum mengetahui langkah menggunakan lampu sein yang baik dan benar sesuai dengan bahasa, aturan dan etika. Tentu saja hal ini sangat berbahaya, lebih-lebih jika lampu sein dinyalakan mendadak serta tidak sesuai aturan. 

    Etika Menggunakan Lampu Sein Mobil

    Pengemudi harus mempunyai etika ketika menghidupkan sein. Lebih-lebih ketika menyalip maupun berpindah jalur di jalan tol. Di jalan tol, hindari menyalakan sein kanan saat terdapat kendaraan di sebelah kanan. 

    Anda dapat menyalakan sein saat jalur kanan sudah kosong maupun tidak terdapat mobil. Saat menyalakan sein kanan ketika ramai, hal ini sudah pasti akan membahayakan karena pengemudi bisa menjadi kaget. 

    Aturan Penggunaan Lampu Sein

    Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. 

    Contohnya seperti ke kiri kanan, menyalip kendaraan atau berpindah jalur. Selain itu pengemudi juga harus mengamati situasi lalu lintas yang berada di bagian depan, belakang, serta samping kendaraan sebelum memberi lampu sein. 

    Etika menggunakan lampu sein lainnya adalah pengemudi tidak diperbolehkan untuk belok serta pindah jalur langsung, bila tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. 

    Sebagai sebuah Undang-Undang, tentu saja terdapat hukuman serta sanksi bila hal ini dilanggar. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 294 serta 295, bila melanggar, pengemudi akan dikenai kurungan penjara selama satu bulan serta denda maksimal Rp 250 ribu. 

    “Lampu Sein” di Lapangan

    Pada dasarnya, setiap daerah mempunyai kebiasaan masing-masing. Setiap pengemudi harus mengenal kebiasaan yang dilakukan saat memberi sein. Contohnya, ketika berada di belakang kendaraan yang memiliki kecepatan konstan, kemudian pengemudi di depan menyalakan sein di posisi kanan. 

    Tujuannya adalah, melarang pengemudi di belakang untuk menyalip, serta terdapat kendaraan lain yang datang dari arah lain sehingga terdapat potensi bahaya. Tetapi, di Sumatera memiliki arti, memberikan lampu sein kanan berarti mobil yang berada di belakang boleh menyalip. Oleh sebab itu penting bagi pengendara mengetahui kebiasaan penggunaan lampu sein.

    Perhatikan Hal ini Saat Menyalakan Lampu Sein