- Huruf hitam putih digunakan untuk kendaraan pribadi atau sewaan.
- Huruf merah putih digunakan untuk kendaraan resmi milik pemerintah.
- Warna hijau dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor yang berada di tempat perdagangan bebas seperti di daerah yang telah menerima fasilitas bea masuk gratis. Sesuai dengan hukum, kendaraan ini tidak boleh dipindahkan atau digunakan di wilayah lain di Indonesia.
- Huruf kuning dan hitam digunakan untuk transportasi umum, seperti taksi, transportasi umum, atau bus kota.
- Arti warna plat di mobil yang putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan milik korps diplomatik negara asing.
Ketahui Arti Warna-warna Plat Nomor di Mobil
hallo suzuki family Arti warna plat di mobil berbeda-beda dan tergantung pada jenisnya. Warna sendiri adalah bagian terpenting dari plat nomor kendaraan kendaraan. Warna pada plat nomor mampu menunjukkan identitas dan asal suatu kendaraan.
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kendaraan tidak membawa warna plat nomor yang sama? Apakah Anda tahu mengapa plat nomor depan dan belakang mobil Anda menggunakan warna tersebut?
Jika Anda pernah ke negara asing, Anda mungkin telah memperhatikan bahwa plat nomor pada mobil berbeda dari apa yang Anda miliki di sini.
Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda, ada yang semua berwarna putih, berwarna kuning, sementara yang lain masih menawarkan berbagai warna.
Di negeri sendiri pun, plat nomor dibedakan untuk mengklasifikasikan kendaraan umum, pribadi, dan milik pemerintah. Terkait hal ini, apakah Anda sudah paham betul? Jika masih awam, maka sebaiknya jangan lewatkan pembahasan informatif dalam artikel ini!
Arti Warna Plat di Mobil
Perbedaan warna pada plat-plat kendaraan khususnya mobil berguna untuk memudahkan identifikasi kendaraan yang ada di Indonesia. Arti warna plat di mobil tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kode plat nomor bukanlah sesuatu yang tanpa fungsi dan kegunaan. Berikut jenis warna dan fungsi plat nomor kendaraan di Indonesia:
Kode ini harus dipasang pada setiap kendaraan bermotor di jalan, apakah itu kendaraan pribadi, publik, resmi, dan lainnya. Posisinya juga harus ditempatkan di depan dan belakang kendaraan.
Plat nomor kendaraan di Indonesia wajib untuk semua kendaraan jenis apapun. Biasanya kode plat nomor pada kendaraan akan terdiri dari 7 karakter yang berisi kode area, masa berlaku kendaraan, dan nomor registrasi.