Website Resmi Duta Cendana Adimandiri

Berita

Kumpulan informasi terbaru dari Suzuki hingga tips dan trik berkendara ada disini.

    Banner Image Mobile Banner Image

    Kenali Lebih Dekat Arti Plat RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya

    Apakah kalian pernah menemui plat RF di jalan raya? Jika iya apakah kalian juga mengetahui apa arti plat RF tersebut?

    Seperti yang Anda ketahui bahwa setiap kendaraan yang ada di jalan raya tentunya memiliki plat. Plat merupakan suatu identitas penting yang harus ada pada kendaraan.

    Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.

    Arti Plat RF,RFS,RFD, RFP, RFU, RFL, RFO, RFH, RFQ

    Jika ditelisik lebih mendalam lagi, plat RF ini memiliki banyak variasi di dalamnya. Tentunya variasi ini memiliki fungsi dan makna yang berbeda-beda. Untuk lebih lanjutnya simaklah penjelasan di bawah ini dengan seksama. 

    1. Yang pertama adalah plat RFS yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan pejabat sipil negara khususnya tingkat eselon I. 
    2. Yang kedua adalah plat RFD yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AD
    3. Yang ketiga adalah RFP yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
    4. Yang keempat adalah plat RFU yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AU.
    5. Yang kelima adalah plat RFL yang mana memiliki kepanjangan Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan untuk kendaraan yang memiliki jabatan TNI AL.
    6. Yang keenam adalah plat RFO, RFH, RFQ yang diperuntukkan untuk pejabat di bawah eselon II.