Kenali Lebih Dekat Arti Plat RF, RFS, RFD, RFP & Ketentuan Penggunaannya
Kendaraan jenis ini akan mendapatkan prioritas ketika berada di jalanan. Prioritas ini berupa mendapatkan kawalan dari polisi lalu lintas. Apabila jenis kendaraan ini tidak mendapatkan pengawalan di jalan raya, maka jenis kendaraan ini tidak mendapat prioritas di jalanan.
Ketentuan Mengenai Plat RF
Berbicara mengenai ketentuan mengenai plat RF, hal ini sudah diatur di dalam UU No. 22 Thn. 2009 pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Tidak hanya mengatur mengenai 3 golongan plat kendaraan di atas saja, akan tetapi juga mengatur 7 plat golongan kendaraan sebagai berikut:
- Ambulans yang sedang membawa orang sakit untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di lapangan untuk penyelamatan.
- Kendaraan milik pejabat negara asing atau pimpinan negara asing.
- Kendaraan miliki pimpinan negara Republik Indonesia, salah satunya yaitu Presiden RI.
- Kendaraan yang sedang mengadakan konvoi dengan tujuan tertentu yang sudah dipertimbangkan oleh aparat kepolisian negara Republik Indonesia.
- Kendaraan yang sedang melakukan iring-iringan pengantar jenazah.
- Kendaraan miliki atau yang memuat tamu negara lembaga internasional.
Demikian artikel ini dapat disajikan dan semoga dapat membantu Anda dalam menjawab pertanyaan seputar arti plat RF. Tidak hanya menjelaskan mengenai plat RF saja, akan tetapi juga plat lainnya seperti RFS, RFD, RFP, RFU, RFL, RFO, RFH, hingga RFQ.
Selain memperhatikan kelengkapan kendaraan, jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan kondisi mesin mobil Anda. Lakukan service secara berkala di bengkel resmi Suzuki untuk performa kendaraan yang lebih prima. Kunjungi website nya di